Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
(MUI), Ma'ruf Amin, mengatakan MUI telah melaporkan pembuat terompet yang
menggunakan sampul Alquran ke kepolisian setempat beredarnya terompet tersebut.
Di antaranya pelaporan di kepolisian di Semarang dan Kendal.
"Kita sudah lakukan pemidanaan. MUI Jateng sudah
melaporkan, semua MUI provinsi dan kabupaten tempat terjadinya supaya
dipidanakan," ujar Ma'ruf dalam Tausiyah Akhir Tahun 2015 di Kantor MUI,
Jakarta, Selasa 29 Desember 2015.
Ia mengatakan MUI telah membentuk tim investigasi untuk
menelusuri persoalan ini. Meski tim tersebut bukan dibuat dalam lingkup
nasional, tapi terbatas di daerah beredarnya terompet tersebut.
Ma'ruf menganggap terompet dengan sampul Alquran sebagai
bentuk pelecehan. Pelecehan tersebut menurutnya bisa terkena pasal-pasal
penodaan, penistaan atau penghinaan pada agama. Ia pun menegaskan meniup
terompet dengan sampul Alquran tersebut haram hukumnya.
"Kita anggap itu disengaja. Masa tidak tahu itu
Alquran," kata Ma'ruf.
Ia berasumsi pembuatan terompet tersebut dilakukan untuk
memancing kemarahan umat, menimbulkan kegaduhan dan mencari sensasi melalui
agama sebagai alatnya. Sehingga agar kejadian serupa tak terulang, ia meminta
pada aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat pada produsen terompet
tersebut.
"Umat jangan ambil langkah sendiri. Jangan buat
tindakan balasan sendiri secara melawan hukum," kata Ma'ruf. Sumber:http://nasional.news.viva.co.id/news